Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Pelaku Pelecehan Widy Vierra Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku pelecehan pada vokalis Vierra terancam 12 tahun hukuman penjara. Ini harus mereka tanggung karena diduga melakukan kekerasan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pelecehan pada Widy Soediro Nichlany vokalis Vierra terancam 12 tahun hukuman penjara. Ini harus mereka tanggung karena diduga melakukan kekerasan.

"Dugaan pasal 289 kekerasan junto 335. Mereka bertiga terancam 12 tahun penjara,"jelaspengacara Widy Vierra, Minola Sebayan, di studio Musica, Rabu malam (6/7/2011).

Widy telah mengalami pelecehan yang dilakukan tiga pria tak dikenal. Kejadian ini dialami Widy sekitar jam 4-5 dini hari di bilangan Kemang, Jakarta Selatan.

Saat itu, Widy berada di tempat itu sampai pagi karena sedang asyik berkumpul dengan temannya, Bintang di kafe bilangan Kemang. Jam 4 Widy Vierra memutuskan untuk pulang dan berpisah dengan teman-temannya, vokalis Vierra itu pun segera mencari taksi.

Saat berada di daerah dekat Pizza Hut Kemang, sudah ada mobil yang mengikuti Widy dari belakang. Widy pada awalnya tak merasa khawatir, karena sudah terbiasa dengan daerah tersebut.

Sembari berjalan salah satu orang dari mobil itu membuka kaca, mengajak Widy masuk. Widy pun tak memberikan respon. Sampai salah satu orang dari dalam mobil keluar lalu memegang  tangan dan ditarik paksa Widy. Widy sempat berusaha menolak, namun vokalis Vierra yang bertubuh langsing itu kalah karena tenaga dua laki-laki menarik tangan dan badannya kembali.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketiga pria tak dikenal itu melarang Widy jangan teriak, untuk itu pelantun lagu Jujurlah Padaku itu berusaha untuk tenang. Dalam perjalananya Widy mohon untuk dibawa pulang atau diturunkan dijalan, tapi tidak direspon oleh ketiga pria tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas