Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Sarah Sechan dan Suaminya Resmi Cerai 27 Oktober 2011

Pengadilan Agama (PA) Depok mengabulkan gugatan cerai presenter Sarah Sechan terhadap suaminya Emir Hakim pada 27 Oktober 2011, lalu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM-DEPOK - Pengadilan Agama (PA) Depok mengabulkan gugatan cerai presenter Sarah Sechan terhadap suaminya Emir Hakim pada 27 Oktober 2011, lalu. Gugatan cerai itu dikabulkan karena kedua pihak tidak hadir dalam proses persidangan.

"Persidangan berjalan tiga kali, kemudian tergugat tidak pernah hadir dan juga tidak dikuasakan. Sidang terakhir tanggal 27 dengan putusan mengabulkan," ujar Wakil Humas PA Depok, M Ali Avriddy, Kamis, (3/11/2011), dikantornya.

Menurut Ali mediasi itu, menemui kegagakan karena tergugat tidak hadir dalam proses persidangan. Hakim juga sudah memberikan kesempatan. Namun, kesempatan itu, tidak diindahkan.

"Diperintahkan untuk mediasi, pihak tergugat tidak datang. Hakim sudah kasih kesempatan, tapi nggak ada respon dari tergugat. Namun, tergugat tidak hadir dua kali, maka putusannya diambil verstek," terangnya.

Dalam putusan itu, tidak ada pembicaraan mengenai harta gono-gini. "Nggak membicarakan itu, cerai saja," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas