Sarah Sechan dan Suaminya Resmi Cerai 27 Oktober 2011
Pengadilan Agama (PA) Depok mengabulkan gugatan cerai presenter Sarah Sechan terhadap suaminya Emir Hakim pada 27 Oktober 2011, lalu.
Penulis:
Willem Jonata
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM-DEPOK - Pengadilan Agama (PA) Depok mengabulkan gugatan cerai presenter Sarah Sechan terhadap suaminya Emir Hakim pada 27 Oktober 2011, lalu. Gugatan cerai itu dikabulkan karena kedua pihak tidak hadir dalam proses persidangan.
"Persidangan berjalan tiga kali, kemudian tergugat tidak pernah hadir dan juga tidak dikuasakan. Sidang terakhir tanggal 27 dengan putusan mengabulkan," ujar Wakil Humas PA Depok, M Ali Avriddy, Kamis, (3/11/2011), dikantornya.
Menurut Ali mediasi itu, menemui kegagakan karena tergugat tidak hadir dalam proses persidangan. Hakim juga sudah memberikan kesempatan. Namun, kesempatan itu, tidak diindahkan.
"Diperintahkan untuk mediasi, pihak tergugat tidak datang. Hakim sudah kasih kesempatan, tapi nggak ada respon dari tergugat. Namun, tergugat tidak hadir dua kali, maka putusannya diambil verstek," terangnya.
Dalam putusan itu, tidak ada pembicaraan mengenai harta gono-gini. "Nggak membicarakan itu, cerai saja," ucapnya.