Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Secara Hukum Vita Harus Diasuh Ibu Kandung

kasus Ruvita Sari Siahaan (13) butuh mediasi agar ibu dan anak bisa disatukan kembali.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memandang kasus Ruvita Sari Siahaan (13) butuh mediasi agar ibu dan anak bisa disatukan kembali.

Bintang Iklan dan artis yang akrab disapa Vita yang lebih memilih tinggal bersama orangtua angkatnya Maya ketimbang sang Ibu, Lili usai pulang dari 'pelarian' di Sorong.

"Menurut saya harus dimediasi, dan tidak ada satu pun UUD yang mengatakan anak boleh dipisahkan dari orang tuanya," ujar Arist saat ditemui Tribunnews.com di kantornya, Jalan TB Simatupang, Selasa (31/1/2012).

Lebih lanjut Arist menegaskan, secara hukum Vita yang masih berusia 13 tahun harus diasuh oleh orangtua kandung.

"Kami akan melakukan mediasi, rencananya akan bertemu Maya, dan Vita tentunya, tugas Maya harus meyakinkan Vita untuk kembali kerumah," jelasnya.

Seperti yang diketahui Vita mengaku kabur ke Papua karena tak nyaman berada di rumah.

Rekomendasi Untuk Anda

"Aku pergi karena kemauan sendiri, karena enggak nyaman," kata Vita saat dihubungi melalui handpone Kepala Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan.

Menurut Vita, suasana rumah tak nyaman karena orangtua terus memintanya tekun bekerja. Padahal, Vita berharap bisa belajar di sekolah.

"Intinya aku mau sekolah. Dulu waktu dirumah aku sering bolos sekolah karena disuruh kerja," ungkap Vita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas