Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Charly Bantu Pak Raden Dapatkan Royalti Si Unyil

Charly eks ST 12 membantu Pak Raden mendapatkan royalti hak cipta serial Si Unyil. Caranya?

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Charly Bantu Pak Raden Dapatkan Royalti Si Unyil
TRIBUNNEWS/ ABDUL QODIR DJAELANI
Charly saat menjenguk Pak Raden yang sakit-sakitan dan jatuh melarat di hari tua. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vokalis Grup Band Setia Charly Van Houten menyempatkan diri hadir di rumah Pak Raden di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (14/4/2012) malam. Charly datang bersama mantan pengacara pimpinan KPK Bibit-Chandra, Ahmad Rifai.

Kedatangan keduanya pun menyedot perhatian ratusan warga yang ingin mengabadikan keberadaan dua orang tersebut. Sebagai musisi, Charly mengatakan kepada Suryadi, bahwa karya cipta film serial "Si Unyil" harus diselamatkan dan kembali kepada pemiliknya.

Untuk menghibur Suyadi yang tengah berjuang dari kesulitan, Charly dengan gitar akustik membawakan lagu kesukaan Suyadi, "Cemara".

Saat Chary benyanyi, Suyadi coba ikut bernyanyi beberapa kalimat yang ia hafal dari lagu tersebut.

Charly mengungkapkan, bahwa lagu kenangan itu sempat ia nyanyikan bersama Suryadi di studio rekaman miliknya, dengan syuting video klipnya di waktu salat Shubuh. Karena telah mengenal Suryadi sebagai sosok Pak Raden, Charly rela meluangkan waktu mendatangi di kesibukan jadwal turnya di grup band "Setia".

Charly menyebut sosok Pak Raden sebagai seniman sejati karena telah banyak menghasilkan karya.

Berita Rekomendasi

Bahkan, ia terang-terangan mengakui mengambil hal positif dari film Si Unyil, yakni larangan nyolong mangga tetangga.

Sementara itu, Rifai selaku lawyer mengungkapkan bersedia memberikan pendampingan kepada Suyadi yang ingin mendapatkan kembali hak ciptanya.

"Kami ingin silaturahmi. Apa yang bisa kami bantu, saya sebagai seorang lawyer. Karena apapun juga, karya Pak Raden adalah karya besar," ujar Rifai.

Menurut Rifai, seusai perundang-undangan ha cipta, maka negara wajib melindungi hak cipta warganya. Dan bagi pelaku pencuri hak cipta bisa diproses hukum.

Baca kisah selengkapnya di koran digital TRIBUN JAKARTA edisi pagi, Minggu 15 April 2012

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas