Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Suami Ruth Sahanaya Segera Disidang dalam Kasus Penipuan

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Jeffry Waworuntu sebagai tersangka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Jeffry Waworuntu sebagai tersangka, terkait kasus dugaan penipuan dan pemalsuan pembiayaan konser bertajuk '25 Tahun Ruth Sahanaya' pada 2010 silam.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas saat ini masih berlanjut di Kejaksaan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Kamis (29/11/2012).

Berkas yang dikirim penyidik ke Kejaksaan, lanjutnya, ada yang harus dilengkapi (P19) hingga P21 dan pelimpahan tahap kedua, lalu tersangka siap disidang.

Jefrry bersama promotor berinisial SW, menjalin kerja sama pembiayaan perhelatan konser '25 Tahun Ruth Sahanaya' di Jakarta Convention Centre, 25 November 2010.

Kedua pihak sepakat akan membagi hasil keuntungan konser. Namun, saat konser selesai, pihak Jeffry mengaku tidak ada keuntungan yang didapat.

Kemudian, SW melaporkan Jeffry ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan TBL/1454/IV/PMJ/2011/Direskrimum.

Jeffry dijerat pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas