Nikita Mirzani Tuntut Ganti Rugi ke Penyidik
Jika nantinya, Pengadilan Negeri Jaksel memenangkan Nikita Mirzani dalam sidang pra peradilan, pihaknya akan meminta penyidik memberikan ganti rugi.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika nantinya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan Nikita Mirzani dalam sidang pra peradilan, pihaknya akan meminta penyidik memberikan ganti rugi. Sebab, selama proses penahanan Nikita kehilangan pekerjaan.
"Wajib penyidik itu ganti rugi karena sudah ditahan. Nikita sudah tidak bisa lagi mencari nafkah. Wajar saja kalau ini dikabulkan, nantinya kita akan meminta ganti rugi," ucap Minola Sebayang, pengacara Nikita, Senin, (3/12/2012), di PN Jakarta Selatan.
Nikita ditahan di Polda Metro Jaya hampir 50 hari lamanya. Terhitung sejak 17 Oktober lalu. Padahal, bintang film "Nenek Gayung" itu, sudah tidak lagi menjalani penyidikan. Bahkan, berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Minola kemudian menegaskan dalam kasus penganiayaan yang melibatkan kliennya itu, korban tidak mengalami cacat fisik. Dan, kliennya sudah menjalani proses pemeriksaan. Jadi, tak ada lagi alasan untuk penyidik melakukan penahanan.
"Penyidik sudah melimpahkan berkasnya (ke kejaksaan). Alat bukti sudah disita tapi kok masih ditahan, undang-undang no 24 ayat 3 kalau sudah tidak ada penyidikan tersangka bisa dilepas," tandasnya.
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper