Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Nikita Mirzani Buktikan Berhak Dapat Penangguhan Penahanan

Minola Sebayang membuktikan Nikita Mirzani, kliennya itu berhak untuk mendapatkan penangguhan penahanan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Minola Sebayang membuktikan Nikita Mirzani, kliennya itu berhak untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ia memberkan testimoni Nikita dalam bentuk catatan tangannya.

Testimoni tersebut berisi pengalaman Nikita selama menjalani proses pembuatan BAP, kemudian sebagai saksi, penetapan menjadi tersangka oleh polisi, sampai penahanan.

"Kemudian bagaimana yang dia hadapi, semua tertulis. Ini merupakan salah satu bukti petunjuk untuk buka cakrawala berpikir hakim bahwa ada bukti lain yang perlu dipertimbangkan. Bahwa alasan penahanan Nikita tidak semata-mata karena kekhawatiran lari, hilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ucap Minola, Jumat, (7/12/2012), di PN Jakarta Selatan.

Minola juga membeberkan bukti berupa pesan yang patut diduga bahwa ada indikasi lain di balik penahanan Nikita. Bukti itu, lanjut Minola, bukti itu bukan untuk menyerang siapa-siapa. Ia hanya ingin membeberkan fakta kepada hakim sebelum putusan dibacakan pada 11 Desember mendatang.

Minola menambahkan bahwa pihaknya mampu memberikan bukti secara sah dan meyakinkan kepada hakim bahwa tidak ada lagi proses penyidikan untuk Nikita Mirzani. Termohon, dalam hal ini penyidik dari kepolisian tidak bisa membuktikan kekhawatirannya untuk tetap menahan Nikita.

"Kami berharap hakim akan kabulkan permohonan pra peradilan yang kami ajukan, karena sudah didukung fakta-fakta hukum," tandasnya.

Koran Futuristik dan Elegan
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper
Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas