Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Kasasi Ditolak, Jupe Divonis Tiga Bulan Penjara

Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya hukum Kasasi Terdakwa Yuli Rahmawati atau dikenal publik sebagai Julia Perez (Jupe) dalam kasus

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya hukum Kasasi Terdakwa Yuli Rahmawati atau dikenal publik sebagai Julia Perez (Jupe) dalam kasus penganiayaan.

"Menolak kasasi terdakwa," demikian dikutip melalui website MA, Kamis (13/12/2012).

Dalam amar putusan dalam perkara kasasi bernomor 913 K/PID/2012 yang diputus kemarin, Rabu (12/12/2012), justru mengabulkan upaya hukum Kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum," demikian dilansir Website kepaniteraan MA.

Sesuai sumber MA, Julia Perez harus menerima vonis yakni 3 bulan pidana penjara dan tidak ada hukuman percobaan.

"Dihukum 3 bulan dan bukan hukuman percobaan," tutur sumber tersebut.

Klik:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas