Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Cynthiara Alona Terancam Dipenjara 5 Tahun

Jika terbukkti menggunakan paspor palsu seperti yang diakuinya, Cynthiara Alona terancam dihukum selama 5 tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika terbukkti menggunakan paspor palsu seperti yang diakuinya, Cynthiara Alona terancam dihukum selama 5 tahun penjara.

Atas perbuatannya itu, Alona akan dijerat Pasal 126 huruf A UU No.6 tahun 2011 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Kabag Humas Imigrasi Jakarta, Maryoto saat dihubungi wartawan termasuk Tribunnews.com  lewat telepon, Kamis (17/1/2013) mengatakan Alona akhirnya mengakui bahwa paspor yang selama ini digunakannya bepergian ke luar negeri bukanlah miliknya alias palsu. Ia mengakuinya saat diintrogasi oleh petugas imigrasi.

"Dia (Alona) akhirnya mengaku itu memang bukan paspor dia. Setelah diintrogasi akhirnya dia mengaku juga," ujar Maryoto,

Petugas imigrasi juga sudah menyiapkan berkas perkara yang melibatkan bintang film "Hantu Binal Jembatan Semanggi" tersebut. Berkas itu nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkasnya sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan dalam pekan ini," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Alona tidak mengakui menggunakan paspor palsu. Bahkan, bersama pengacaranya, ia sempat berkilah bahwa nama yang tertera dalam paspor itu, tidak sesuai dengan nama aslinya. Sekarang, ia telah mengakuinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas