Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Wanda Dipulangkan BNN karena Tak Terbukti Konsumsi Narkoba

Wanda Hamidah akhirnya diizinkan pulang Badan Narkotika Nasional (BNN)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Doa dan harapan keluarga akhirnya dikabulkan. Wanda Hamidah akhirnya diizinkan pulang Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah hampir empat hari menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba.

Dari pemeriksaan itu, BNN kemudian menyimpulkan bahwa kader Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, tidak terbukti sebagai pengguna narkoba. Ia juga sama sekali tidak mengetahui kegiatan yang berlangsung di kediaman presenter kondang Raffi Ahmad itu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang ada di lapangan dan saksi yang dilaksanakan BNN, disimpulkan bahwa Wanda Hamidah dinyatakan tidak cukup bukti dilakukan proses lebih lanjut. Tepat pukul 19.30 ami kembalikan ke keluarga," ucap Kabag Humas BNN, Sumirat, Rabu, (30/1/2013), dalam jumpa pers.

"Berdasar saksi, tempat di mana narkotika berupa kapsul itu, wanda tidak mengetahui apapun di situ," terangnya. Berdasarkan kesimpulan itulah Wanda tidak dikenakan wajib lapor oleh BNN.

Selain Wanda, wanita berinisial SD (Sri Dewi Hidayati) juga diperbolehkan pulang dan menemui keluarganya dengan kesimpulan serupa.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas