Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Roy Marten Desak Raffi Ahmad Dibebaskan

Roy Marten mempertanyakan apakah jika zat tersebut belum masuk undang-undang Raffi bisa diseret ke pengadilan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Willem Jonata
Editor: Fajar Anjungroso

Laporan Wartawan Tribunnews.com Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor lawas Roy Marten menilai kemungkinan Raffi Ahmad tidak mengetahui kapsul yang dikonsumsinya sebagai zat berbahaya dan dikategorikan narkotika golongan satu.

"Seminggu lalu orang Indonesia baru tahu ada narkoba jenis baru, namanya katinon. Kalau BNN saja enggak tahu, apalagi Raffi. Dia tahu enggak, jangan-jangan dia enggak tahu. Tahunya obat untuk segar, stimulan untuk bisa syuting," ucapnya, Selasa, (5/2/2013), saat ditemui di kantor BNN.

Seperti diketahui, zat metilon yang merupakan katinon itu, tergolong baru di Indonesia. Bahkan, namanya belum disebutkan sebagai jenis narkotika dalam undang-undang. Makanya, Roy berharap Raffi dibebaskan.

"Kalau itu belum masuk undang-undang sebaiknya dilepas dong. Kalau belum masuk undang-undang enggak bisa dikenakan. Saya sendiri baru mendengar nama itu," ucapnya.

Pria kelahiran Salatiga, 1 Maret 1952 tu, juga mempertanyakan apakah jika zat tersebut belum masuk undang-undang Raffi bisa diseret ke pengadilan. "Tapi saya enggak mau berdebat," tandasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas