Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Pengacara Raffi Ahmad Ajukan Praperadilan Lawan BNN

Proses hukum yang dilakukan BNN terhadap bekas kekasih Yuni Shara itu, dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Willem Jonata
Editor: Fajar Anjungroso

Laporan Wartawan Tribunnews.com Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim pengacara Raffi Ahmad mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka mengajukan permohonan praperadilan terkait proses hukum yang dijalani presenter kondang tersebut.

"Adapun obyek yang dipermasalahkannya adalah serangkaian yang dilakukan penyidik BNN (Badan Narkotika Nasional) tentang penahanan, penangkapan, dan pembantaran yang dilakukan kepada klien kami, Raffi Ahmad," ucap Sahat Tua Situngkir, Senin, (25/2/2013), di PN Jakarta Timur.

Proses hukum yang dilakukan BNN terhadap bekas kekasih Yuni Shara itu, dinilai tidak sesuai dengan undang-undang. Makanya, pihaknya mengajukan permohonan tersebut ke pengadilan. "Bukan personal, tapi ke arah lembaganya atau institusi BNN," terangnya.

Namun, dia enggan memaparkan materi permohonan praperadilan itu secara detail. "Materinya nanti saja kami beri tahu pas di persidangan. Karena enggak mungkin kita mendahului hakim," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, dia menambahkan Hotma Sitompul tidak bisa ikut ke PN Jakarta Timur karena ada rapat yang mesti dihadirinya. "Jadi enggak bisa hadir di sini," tandasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas