Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Julia Perez Kirim Surat Bunyinya Begini kepada Kejari Jakarta Timur

Tak nyaman dengan status buronan, Julia Perez mengirim surat berisi permintaan seperti ini kepada Kejari Jakarta Timur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Warta Kota,  Ign Agung Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur ternyata  sudah mengetahui keberadaan terpidana Yuli Rachmawati alias Julia Perez (32).

Akan tetapi, pelantun Belah Duren dan Please Call Me itu masih dibiarkan menghirup udara bebas.

Menurut  Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel),  Kejari Jakarta Timur,  Hutamrin hari Jumat (1/3) lalu, Jupe telah mengirimkan surat kepada Kejari Jaktim terkait alasan dirinya belum menyerahkan diri untuk menjalani hukuman tiga bulan penjara di Rutan Pondokbambu, Jakarta Timur.     

"Jadi hari Jumat (1/3) lalu yang bersangkutan (Jupe) sudah mengirimkan surat kepada kami dengan dilampiri surat keterangan dokter. Intinya belum bisa datang karena sedang menjalani perawatan psikiater, " kata Hutamrin dihubungi Warta Kota, Selasa (5/3) malam.

Dari surat  keterangan dokter yang menangani, pemain film Kutukan Arwah Santet dan Gending Sriwijaya bahwa minta waktu selama enam minggu untuk menjalani perawatan jalan di salah satu rumah sakit di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dari surat keterangan dokter itu kita coba terus pantau apa memang benar sedang menjalani perawatan psikiater. Dan kami saat ini memberi waktu pada yang bersangkutan  untuk menjalani perawatan dulu,"kata Hutamrin.

Rekomendasi Untuk Anda

Pertimbangan Manusiawi

Saat ditanya mengapa Kejaksaan  terkesan  memberi kelonggaran dan  tidak langsung dijemput paksa, karena sebelumnya telah dtetapkan statusnya sebagai buronan?   

"Kita harus bersikap manusiawi juga mengingat kondisinya seperti itu. Inti sekarang kita kasih kesempatanlah untuk menjalani perawatan dokter. Kalau kondisinya sudah baik, dan waktu yang kita berikan habis (enam minggu) diminta untuk menyerahkan diri atau kita jemput paksa,"kata Hutamrin.

Seperti diberitakan, Seperti diberitakan, Jupe dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi  Mahkamah Agung (MA)  karena terbukti telah melakukan pemukulan terhadap Dewi Perssik. Kejadiannya  saat keduanya melakoni syuting film Goyang Kerawang.

Baca Artikel Menarik Sebelumnya

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas