Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Baru Kali Ini BNN Diminta Hadirkan Tersangka Narkoba di Pengadilan

BNN merasa baru kali ini pihaknya 'dipaksa' hadirkan tersangka narkoba di sidang pra peradilan dan hakim menyetujuinya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  
Dalam dua kali sidang praperadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak menghadirkan Raffi Ahmad.

BNN memang punya alasan untuk tidak menghadirkannya dalam proses persidangan.

Salah satu alasannya karena sidang itu, bukan untuk menguji materi perkara terkait kasus narkoba yang melibatkan Raffi. Selain itu, presenter kondang tersebut, juga telah memberi kuasa kepada pengacaranya.

Hal itu ternyata berlaku pada tersangka lain dalam kasus serupa. Seperti pengalaman sebelumnya, BNN sama sekali tidak pernah menghadirkan tersangka dalam sidang praperadilan. Makanya, BNN baru kali ini diminta untuk menghadirkan tersangka dan majelis hakim menyetujuinya.

"Kami berkali-berkali menghadapi sidang praperadilan. Dan, baru kali ini tersangka diminta dihadirkan dan hakim menyetujui," ucap Kepala Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, Benny Mamoto, Rabu, (6/3/2013), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ketidakhadiran Raffi acapkali jadi perdebatan. Bukan hari ini saja. Dalam persidangan perdana hal itu juga diperdebatkan oleh kuasa hukum Raffi dan BNN. Kemudian, majelis hakim meminta BNN untuk menghadirkannya supaya tidak terjadi perdebatan selanjutnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca Berita Menarik Sebelumnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas