Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Ini Pemutarbalikan Fakta oleh Pengacara Raffi Ahmad yang Ditudingkan BNN

Kuasa hukum BNN menuding pengacara Raffi Ahmad memutarbalikkan fakta dan menggiring opini publik seenaknya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  
Kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai bahwa tim kuasa hukum Raffi Ahmad dilihat dari segi etika mencoba menggiring opini publik.

Seolah-olah BNN telah melakukan pelanggaran dalam menagani kasus presenter kondang itu.

"Dari segi penangkapan, enggak perlu ada laporan. Ini tertangkap tangan. Laporan boleh dari siapa saja. Kalaupun benar, enggak ada masalah. Kalau ada masyarakat yang mau melaporkan, itu namanya masyarakat yang bertanggung jawab," ucap Partahi Sihombing, kuasa hukum BNN, (6/3/2013), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Mengenai penahanan, ia juga menilai BNN telah melakukan tugasnya dengan benar. Jadi, lanjut dia, jangan terpaku dengan metilon.

"Kita bisa melihat di rumah itu ada terdapat dua linting ganja dan 14 metilon. Siapa orang yang mengaku memiliki barang tersebut, kalau enggak ada yang mengakui, artinya tuan rumah harus bertanggung jawab," ucapnya.

Partahi menuturkan Raffi sendiri yang menunjukkan barang bukti tersebut. "Saat penggerebekan, dia yang tunjukkan di sana itu barang. Jangan diputarbalikan. Jangan berikan informasi sesat," tandasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai advokat, Partahi mendukung BNN dalam pemberantasan narkoba. Meski demikian bukan berarti Partahi dan rekannya membenci Raffi. "Bukan berarti kami benci sama Raffi. Tapi orang yang bersalah harus dihukum, sesuai perbuatannya," ucapnya.

Baca Berita Menarik Sebelumnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas