Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Cynthiara Alona Akhirnya Bebas Penjara dengan Wajah Seperti Ini

Aktris Cynthiara Alona hari ini dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman dalam kasus pemalsuan paspor. Wajahnya kusut.

Tribun X Baca tanpa iklan

Laporan Wartawan Warta Kota Ign Agung Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG
Dengan wajah lelah dan tatapan mata sayu, aktris Cynthiara Alona (27), Minggu (10/3/2013),  akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama tiga bulan penjara terkait kasus pemalsuan paspor.

Sekitar pukul 10.15 perempuan yang dikenal sebagai model dan pemain film itu keluar dari  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II A Tangerang.

Saat keluar dari gerbang Lapas Wanita itu, pemain film Ketunggu Jandamu dan Susuk Pocong itu langsung disambut lima temannya yang sudah  menunggu diluar gerbang.

"Perasaanku bahagia dan bersyukur apapun yang telah  terjadi. Pembelajaran buat aku juga. Kalau aku tidak melewati seperti mungkin aku bisa lebih parah lagi menjalani kehidupan kedepannya,"kata Alona dengan mata berkaca-kaca.

Selepas meninggalkan Lapas Wanita Tangerang, Alona diantar oleh teman-teman langsung menunju Ancol, Jakarta Utara. "Aku dari disini ke Ancol mau buang sial," pungkas Alona.

Seperti diberitakan, Alona divonis bersalah karena terbukti menggunakan paspor palsu setelah   pulang dari Singapura pada September 2012. Dalam perkaranya ini dia sempat dijemput paksa petugas imigrasi karena tidak mengabaikan panggilan pihak imigrasi. Saat dijemput paksa petugas imigrasi, dia sempat menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.  Perkaranya diputus

Rekomendasi Untuk Anda

Pengadilan Negeri Tangerang pada  10 Desember 2012, dengan ganjaran hukuman  tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Baca Artikel Menarik Sebelumnya

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas