Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

BNN Merasa Tidak Menang Karena Sidang Praperadilan Raffi Ditolak

Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui tim kuasa hukumnya puas dengan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Raffi Ahmad.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui tim kuasa hukumnya puas dengan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Raffi Ahmad. Mereka menilai bahwa putusan tersebut sudah tepat.

"Dengan alasan-alasan hukum, dengan dasar hukum, sehingga hakim memutuskan itu sudah sangat tepat. Hakim tadi mengatakan gugatan praperadilan hanya menyangkut dua saja, penangkapan dan penahanan," ucap Partahi Sihombing, Kamis, (14/3/2013), usai persidangan di PN Jakarta Timur.

Menurutnya, putusan pengadilan atau hakim merupakan kemenangan bagi kebenaran. Negara, lanjut dia, tidak boleh kalah dari narkoba. Ia pun memberikan apresiasi terhadap keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan pria kelahiran Bandung, 17 Februari 1987 itu.

"Kalau praperadilan diajukan pemohon, dan ditolak pengadilan atau hakim, yang menang adalah kebenaran. Kami tidak menang. Hukum itu sendiri, kebenaran yang menang. Negara enggak boleh kalah sama narkoba. Ini kami apresiasi. narkoba harus diberantas," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, terkait upaya BNN yang membantarkan Raffi ke pusat rehabilitasi di Lido, Jawa Barat, tidak ada kaitannya dengan sidang praperadilan. "Barang bukti juga di luar dari kewenangan hakim praperadilan," tandasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas