Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dituntut Lima Bulan Penjara, Nikita Mirzani Menangis

Nikita Mirzani (27) langsung meneteskan air matanya sesaat setelah jaksa menyatakan tuntutannya lima bulan hukuman penjara.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dituntut Lima Bulan Penjara, Nikita Mirzani Menangis
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Pemain film sexy Nikita Mirzani saat menjalani sidang perdananya terkait kasus penganiayaan yang dia lakukan terhadap Olivia Maysandi di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2013). (Tribun Jakarta/Jeprima) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM - Pemain film sexy Nikita Mirzani (27) langsung meneteskan air matanya sesaat setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan tuntutannya. Niki dituntut hukuman penjara selama lima bulan.

"Meminta pada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dikurangi masa tahanan sementara," kata Agung Kuntowicaksono, JPU, saat membacakan tuntutannya terhadap Niki di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (19/3/2013).

Kepala Niki yang ditutupi dengan kerudung putih transparan ini langsung tertunduk. Pemain film 'Mama Minta Pulsa' dan 'Tali Pocong Perawan 2' ini menangis sesengukan saat duduk diatas kursi pesakitan. Niki begitu emosi.

Menurut Agung, Niki yang kini mengecat rambut dengan warna pirang ini terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan Niki antara lain, tindakan itu menyebabkan memar di kepala dan selaput lendir saksi Olivia Mae Sandie, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, serta tidak ada perdamaian.

Sedangkan hal yang meringankan tuntutan Niki itu adalah, kata Agung, statusnya sebagai orang tua tunggal dan belum pernah dihukum. (kin)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas