Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jaksa Sebutkan Nikita Mirzani Terbukti Melakukan Pemukulan

Jaksa Agung Kuntowicaksono mengatakan Nikita Mirzani (27) terbukti melakukan pemukulan terhadap Olivia.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jaksa Sebutkan Nikita Mirzani Terbukti Melakukan Pemukulan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Artis Nikita Mirzani (kanan) mengenakan busana mislim menyerahkan bantuan Al Quran yang diterima kepala sekolah Epon Kurniasih di SMA Negeri 24 Bandung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Selasa (5/3/2013). Artis yang kerap berpakaian seksi ini menjadi pusat perhatian para guru dan murid yang memintanya foto bersama saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Mesjid Daarul Fikri di sekolah tersebut. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM - Dari tujuh saksi yang dihadirkan selama sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa Nikita Mirzani (27) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hanya satu orang yang meringankan pemain film horor seks tersebut.

Ketujuh saksi yang dihadirkan ke persidangan adalah Olivia Mae Sandie, Beverly Sheila Sandie, Oktavianus Patrick Dengah, Kartika Sari, Amanda, Angela Stefani Emma Army dan Lukman. Hanya Lukman yang dianggap meringankan Nikita.

Sedangkan Olivia dan Beverly merupakan kakak-beradik yang juga menjadi korban penganiayaan oleh Nikita dan Angela Stefani Emma Army. Army adalah teman Nikita sekaligus terdakwa lain di kasus yang sama.

Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa Agung Kuntowicaksono mengatakan, saksi Olivia dan Beverly membawa surat pemeriksaan dari dokter sebagai alat bukti dugaan penganiayaan itu. Di surat dokter itu dijelaskan, Olivia terluka pada bagian belakang kepalanya akibat benda tumpul.

Sejumlah saksi menyatakan, terdakwa (Nikita) menjambak rambut Olivia Mae Sandie, kemudian menampar wajahnya dengan tangan kanan. Setelah itu, pemain film horor seks ini menonjok pelipis mata kanan Olivia hingga terjatuh. Akibat pemukulan yang dilakukan Nikita dengan sengaja itu, Olivia mengalami memar di pelipis mata kanan dan sobek di selaput lendir.

"Sudah jelas ada kesengajaan melakukan penganiayaan yang dilakukan Nikita," kata Agung.

Berita Rekomendasi

Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Nikita dan Army terhadap Olivia dan Beverly itu terjadi di Papillon Shy Roof, Kemang Raya, Jakarta Selatan, 5 September 2012, sekitar pukul 02.30. Oleh jaksa, Nikita dituntut hukuman lima bulan penjara potong masa tahanan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas