Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Air Mata Nikita Mirzani Terus Mengalir Saat Bacakan Pembelaan

Nikita Mirzani (27), membacakan sendiri pembelaannya ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Air Mata Nikita Mirzani Terus Mengalir Saat Bacakan Pembelaan
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Pemain film sexy Nikita Mirzani saat menjalani sidang perdananya terkait kasus penganiayaan yang dia lakukan terhadap Olivia Maysandi di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2013). (Tribun Jakarta/Jeprima) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Nikita Mirzani (27), membacakan sendiri pembelaannya ketika menjalani sidang lanjutan dengan agenda pledoi di Ruang Sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).

Selama membacakan pledoi (pembelaan), Niki --sapaan Nikita Mirzani-- terus menangis didepan majelis hakim, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU), serta puluhan pengunjung sidang. Pledoi itu dibacakan Niki tak lebih dari lima menit.

"Saya mohon agar majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya untuk Niki," kata Niki sambil berdiri.

Memakai kemeja putih dan celana panjang gelap, Niki kemudian diminta oleh Syamsul Edi, ketua hakim, untuk kembali duduk.

Niki melanjutkan, sebelum putusan hakim akan dibacakan, dirinya sudah menderita. "Saya sudah mengalami penderitaan berat selama ditahan di polda selama 57 hari," ujar pemain film 'Mama Minta Pulsa' dan 'Tali Pocong Perawan' ini.

Air mata Niki semakin bercucuran setelah ingat pada Laura, putri semata-wayangnya. "Saya ini janda satu anak dan mencari nafkah sendiri. Saya mohon keringanan hukuman agar tetap bisa cari nafkah untuk anak dan orang tua," kata Niki.

Berita Rekomendasi

Niki dituntut jaksa dengan hukuman lima bulan penjara. Setelah membacakan pledoinya, Niki lalu diberi tissue oleh kuasa hukumnya. Sidang vonis untuk Niki akan dibacakan hakim pada 17 April 2013. (kin)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas