Andika Eks "Kangen Band" Marah Dituntut 10 Bulan Bui
Kasus itu sebetulnya sudah selesai setelah bertanggung jawab dengan menikahi Chaca, wanita yang diajak minggat.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Andika, eks vokalis Kangen Band itu, syok setelah mendengar tuntutan 10 bulan penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandar Lampung, kemarin.
Andika dituntut 10 bulan penjara karena melanggar pasal 332 KUHP. Bahkan, agak marah karena kasus itu sebetulnya sudah selesai setelah dirinya bertanggung jawab dengan menikahi Chaca, wanita yang pernah diajaknya pergi dari rumah orangtuanya.
"Dia syok sekali, sedikit marah. Kenapa sih harus dituntut lagi. Kan memang sudah nggak ada apa-apa lagi. Masa masih dituntut sih," ucap Priyagus Widodo, kuasa hukumnya, Selasa, (9/4/2013), di ujung telepon.
Tetapi, Andika berusaha tegar dengan tuntutan tersebut. "Dan, menerima apa yang sudah dibacakan, tapi kan nanti kami ada pembelaan," lanjut Priyagus.
Sebetulnya, tuntutan itu jauh lebih ringan. Andika juga dijerat dengan satu pasal, yakni pasal 332 KUHP. Sebelumnya, Jaksa menyampaikan dakwaan dua pasal. Salah satunya pasal 81 tentang perlindungan anak.
Meski kondisinya sehat, Andika rupanya benar-benar tak habis pikir dengan JPU yang menuntutnya 10 bulan penjara. "Sehat, tapi agak bingung dengan JPU," tandasnya.