Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Andika Eks "Kangen Band" Marah Dituntut 10 Bulan Bui

Kasus itu sebetulnya sudah selesai setelah bertanggung jawab dengan menikahi Chaca, wanita yang diajak minggat.

Penulis: Willem Jonata
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Andika Eks
TRIBUN LAMPUNG
Andika sebelum menikahi Chairunisa alias Chaca kekasihnya, Sabtu (9/2/2013) siang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Andika, eks vokalis Kangen Band itu, syok setelah mendengar tuntutan 10 bulan penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandar Lampung, kemarin.

Andika dituntut 10 bulan penjara karena melanggar pasal 332 KUHP. Bahkan, agak marah karena kasus itu sebetulnya sudah selesai setelah dirinya bertanggung jawab dengan menikahi Chaca, wanita yang pernah diajaknya pergi dari rumah orangtuanya.

"Dia syok sekali, sedikit marah. Kenapa sih harus dituntut lagi. Kan memang sudah nggak ada apa-apa lagi. Masa masih dituntut sih," ucap Priyagus Widodo, kuasa hukumnya, Selasa, (9/4/2013), di ujung telepon.

Tetapi, Andika berusaha tegar dengan tuntutan tersebut. "Dan, menerima apa yang sudah dibacakan, tapi kan nanti kami ada pembelaan," lanjut Priyagus.

Sebetulnya, tuntutan itu jauh lebih ringan. Andika juga dijerat dengan satu pasal, yakni pasal 332 KUHP. Sebelumnya, Jaksa menyampaikan dakwaan dua pasal. Salah satunya pasal 81 tentang perlindungan anak.

Meski kondisinya sehat, Andika rupanya benar-benar tak habis pikir dengan JPU yang menuntutnya 10 bulan penjara. "Sehat, tapi agak bingung dengan JPU," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas