Richard Kevin Terancam Dihukum Satu Tahun Penjara
Sehari setelah kecelakaan polisi belum meminta keterangan Richard Kevin (32), artis yang juga sopir Mercedes-Benz naas. Apa ancaman hukumannya?
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehari setelah kecelakaan yang terjadi didepan SMP Negeri 12, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2013), polisi belum meminta keterangan Richard Kevin (32), artis yang juga sopir Mercedes-Benz naas. Apa ancaman hukumannya?
Kepala Satuan Lalu-lintas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hindarsono, menyatakan, pihaknya baru akan memeriksa Kevin --sapaan Richard Kevin-- pada Jumat (12/4/2013). Selain Kevin, akan diperiksa pula saksi dan dua korban.
"Rencananya, Kevin, saksi dan korban kecelakaan akan diperiksa Jumat besok," kata Hindarsono saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Wijaya Raya, Kebayoran Baru, Kamis (11/4/2013).
Panggilan pemeriksaan untuk Kevin juga sudah dikirimkan. Lantaran belum menjalani pemeriksaan, sampai saat ini, lanjut Hindarsono, pihaknya belum bisa menentukan kesalahan pemain film 'Get Married' tersebut. "Kami belum bisa kenakan pasal untuk Kevin," kata perwira menengah kepolisian itu.
Meski begitu, untuk sementara ini, Kevin dijerat dengan pasal 310 ayat 2 KUHP tentang kelalaian. Ancaman hukuman Kevin bisa sampai satu tahun penjara dan denda Rp 2 Juta karena membuat korbannya mengalami luka ringan.
Hindarsono menyatakan, pihaknya akan kembali memanggil Kevin, dua korban luka ringan, Febri Haryanto, pengendara Honda Beat, dan tukang galian bernama Sultan Saputra, serta beberapa orang saksi mata, Jumat (12/4/2013). (kin)