Eyang Subur Puasa Bicara Setelah Polisikan Adi Bing Slamet
Eyang Subur langsung puasa bicara usai melaporkan Adi Bing Slamet ke Bareskrim Mabes Polri.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eyang Subur memilih bungkam usai melaporkan Adi Bing Slamet Cs ke Bareskrim Polri, Jumat (19/4/2013).
Ia langsung menuju mobilnya yang terparkir di depan Gedung Bareskrim.
Ia langsung beranjak ke Mobil Mazda dengan nomor polisi B 1404 BOU dan menyerahkan segala bentuk pertanyaan wartawan kepada pengacaranya. Eyang Subur selama kurang lebih tiga jam berada di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim Polri.
Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Eyang Subur menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan peristiwa yang dialami kliennya ke Komnas HAM dan Mabes Polri.
"Dua laporan kita diterima, kedatangan kita hari ini dalam rangka melakukan upaya penegakan hukum mencari kebenaran dan mencari keadilan. Mencari kebenaran itu bukan di depan media," ungkap Ramdan di Mabes Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.30 WIB seusai mendamping Eyang Subur.
Terang Ramdan ada empat orang yang dilaporkan diantaranya Adi Bing Slamet, Nurjanah (Istri Adi Bing Slamet), Novi Oktora, dan Arya Wiguna. Laporan Eyang Subur diterima dengan nomor TBL/ 169/ IV/ 2013/ Bareskrim tertanggal 19 April 2013.
"Masing-masing terlapor merupakan pihak yang dengan bebasnya memberikan pernyataan-pernyataan di media cetak, online, yang akhirnya membentuk sebuah opini terhadap klien kami dan sangat merugikan, " ungkapnya.
Adi Bing Slamet Cs dilaporkan dengan pasal 27 jo pasal 45 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.