Saksi Menyebut Inul Tidak Melanggar Hak Cipta
Saksi dari pihak tergugat yaitu Inul Daratista menyebutkan tak ada pelanggaran hak cipta seperti yang dituduhkan Karya Cipta Indonesia.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan antara Inul Daratista dengan pihak Karya Cipta Indonesia (KCI) kembali digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/4/2013) kemarin. Saksi dari pihak tergugat yaitu Inul Daratista menyebutkan tak ada pelanggaran hak cipta.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ada tiga orang yaitu yang pertama adalah saksi fakta, Dahuri (mantan eksekutif KCI), yang kedua juga saksi fakta yaitu Widi (bagian keuangan WAMI) dan yang terakhir adalah saksi ahli Inul Vizta yang bernama Hendri Suryodiningrat.
Dari keterangan saksi yang diberikan selama di pengadilan, Hotman Paris Hutapea, pengacara Inul, mengatakan bahwa para saksi mengaku lagu-lagu KCI sudah hengkang ke WAMI dan RMI.
"Jika lagu sudah berkurang harusnya tidak menuntut biaya yang lebih besar," katanya, pada Kamis (18/4/2013).
Ia juga menambahkan, saksi juga mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti telah melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan selama ini.
"Dari tiga saksi itu dijelaskan, Inul tidak melanggar hak cipta," ungkap pria berkacamata itu.
Rencananya, sidang perseteruan antara Inul Daratista dengan pihak KCI kembali akan digelar pada hari Selasa (30/4/2013).