Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengacara Eyang Subur: Investigasi MUI Tergesa-gesa

Kuasa hukum Eyang Subur, Ramdan Alamsyah, meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan bukti kalau kliennya melakukan praktik perdukunan.

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pengacara Eyang Subur: Investigasi MUI Tergesa-gesa
Tribunnews.com/ Adi Suhendi
Eyang Subur usai laporkan Adi Bing Slamet ke Bareskrim Mabes Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Eyang Subur, Ramdan Alamsyah, meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan bukti kalau kliennya melakukan praktik perdukunan. Ia pun menilai hasil investigasi MUI tidak netral.

"Kalau Eyang dianggap melakukan praktik perdukunan, itu dimana? Kapan? Buktinya apa? Harus jelas," kata Ramdan saat dihubungi wartawan, Senin (22/4/2013).

Ia merasa heran dengan kesimpulan Majelis Ulama Indoneia (MUI) dikarenakan kliennya telah menyatakan bukan dukun. "Kenapa sekarang dibilang dukun? Hasil investigasi MUI itu tergesa-gesa," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Pusat, Umar Shihab, membeberkan beberapa kesaksian yang didapat pihaknya selama melakukan investigasi mengenai kebiasaan Eyang Subur saat mengobati pasien. Eyang Subur terbiasa menggunakan kopi pahit dan air garam sebagai media penyembuhan, dimana hal tersebut tak ada dalam ajaran Islam.

"Dia (Eyang Subur) gunakan kopi pahit dan air garam sebagai wadah untuk menyembuhkan pasiennya. Itu jelas praktik perdukunan," tegas Umar di kantor MUI Pusat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas