Nikita Mirzani Divonis Empat Bulan Penjara
Nikita Mirzani menelan kekecewaan setelah divonis empat bulan penjara.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani menelan kekecewaan. Samsul Edi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkannya vonis empat bulan penjara dengan dipotong masa tahanan selama 57 hari.
Nikita dinilai terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap wanita bernama Olivia Maesandy, d sebuah klub malam di kawasan Kemang, pada 5 Septeber tahun lalu.
Wajahnya datar saat mendengarkan putusan. Ia sama sekali tidak menangis.
Air matanya mungkin sudah habis. Dengan vonis tersebut, bintang film "Nenek Gayung" itu, akan menjalani hukuman penjara sekitar dua bulan.
"Perasaan niki kecewa ya. Cuma itu doang," ucapnya dengan nada pelan, (24/4/2013), seusai sidang putusan di PN Jakarta Selatan.
Niki, demikian sapaan akrabnya itu, belum mengetahui langkah selanjutnya. Sejauh ini, ia masih merasa terpukul dengan vonis yang dialamatkan kepadanya.
"Ya harus bagaimana lagi, ini memang harus dijalani," tandasnya.