Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Nikita Mirzani Divonis Empat Bulan Penjara

Nikita Mirzani menelan kekecewaan setelah divonis empat bulan penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Willem Jonata

Laporan Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani menelan kekecewaan. Samsul Edi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkannya vonis empat bulan penjara dengan dipotong masa tahanan selama 57 hari.

Nikita dinilai terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap wanita bernama Olivia Maesandy, d sebuah klub malam di kawasan Kemang, pada 5 Septeber tahun lalu.

Wajahnya datar saat mendengarkan putusan. Ia sama sekali tidak menangis.

Air matanya mungkin sudah habis. Dengan vonis tersebut, bintang film "Nenek Gayung" itu, akan menjalani hukuman penjara sekitar dua bulan.

"Perasaan niki kecewa ya. Cuma itu doang," ucapnya dengan nada pelan, (24/4/2013), seusai sidang putusan di PN Jakarta Selatan.

Niki, demikian sapaan akrabnya itu, belum mengetahui langkah selanjutnya. Sejauh ini, ia masih merasa terpukul dengan vonis yang dialamatkan kepadanya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ya harus bagaimana lagi, ini memang harus dijalani," tandasnya.‬‬
‪‪

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas