Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Andika Eks Kangen Band Shalat Usai Divonis Tujuh Bulan Penjara

Andika eks Kangen Band langsung shalat begitu divonis tujuh bulan penjara.

Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Andika Eks Kangen Band Shalat Usai Divonis Tujuh Bulan Penjara
TRIBUN LAMPUNG/Perdiansyah
Mantan vokalis Kangen band Maesa Andika Setiawan mendapat kunjungan hangat kerabat dan keluarga usai di jatuhi vonis Tujuh Bulan Penjara. Rabu (24/4/2013). Putusan dibacakan ketua majelis hakim Binsar Siregar pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Vonis tersebut lebih rendah tiga bulan dari tuntutan Jaksa. (TRIBUN LAMPUNG/Perdiansyah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andika, eks vokalis Kangen Band itu, telah menerima keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan.

Ia pasrah dan menerimanya dengan lapang dada.

Ia pun langsung ke mushola dan menjalankan ibadah shalat. "Andika pasrah, setelah selesai sidang lalu dia shalat. Dia menerima kesalahan," ucap Priyagus, kuasa hukum Andika, Kamis, (25/4/2013), saat dihubungi via telepon.

Andika melakukannya sebagai bentuk penerimaannya terhadap keputusan tersebut. Meskipun pada awalnya agak sulit menerima karena hukuman itu terlalu berat.

Ia merasa demikian karena sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi Chaca, gadis yang dibawa kabur dari kediaman orangtuanya.

Tetapi, ia bisa menerima kenyataan setelah mendapatkan penjelasan dari kuasa hukumnya. Ia pun tak perlu mengajukan banding karena hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa terkait pelanggaran pasal 332 KUHP dan pasal 81 Undang-undang Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Berita Rekomendasi

Sekarang, ia tinggal menjalani sisa hukumannya sekitar 2,5 bulan di jeruji besi.

Klik foto-foto *Andika eks Kangen Band masuk penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas