Eyang Subur Diharuskan Kembalikan Wanita Ini Dalam Tempo 7 X 24 Jam
Eyang Subur diharuskan memulangkan wanita bernama Ani dalam tempo 7 X 24 jam. Kalau tidak..?
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagai bola salju yang terus menggelinding dan membesar, begitu pula kasus Adi Bing Slamet cs vs Eyang Subur. Tak cuma Adi, Arya Wiguna, salah satu mantan murid Subur juga getol menuntut Subur.
Ditemui di SPK Polda Metro Jaya, Rabu, Arya mendesak Subur agar mengembalikan Ani, keponakannya sekaligus yang menjadi istri keenam Subur. Arya memberi batas waktu 7x24 jam.
"Saya kasih waktu satu minggu buat Subur untuk lepaskan Ani. Nanti ayah dan Ani akan kasih statement. Lepaskan Ani!" teriaknya.
Menurut Arya, keponakan dan keluarganya selalu diancam oleh Subur. Setiap kali Ani mencoba keluar selalu ada nada ancaman bahwa hidupnya akan susah atau justru menjemput maut jika meninggalkan Subur.
"Waktu itu Ani pengin keluar tapi diancam oleh Subur, enggak boleh bawa apapun, 'nanti hidupmu susah'. Ani diancam untuk tidak buka mulut atau enggak, mati," cerita Arya.
Arya mengakui bahwa dirinya yang mengantar Ani kepada Subur pada tahun 2005. Lanjut Arya, bukan dibawa ke KUA untuk dinikahi, Ani justru digiring ke hotel oleh Subur. Maka. Arya bertekad untuk mengambil Ani kembali.
"Tahun 2005, saya yang bawa langsung tanpa dinikah, malah langsung dibawa ke hotel. Jujur saya ajak Ani. Saya yang antarkan, saya juga yang akan jemput," tegasnya. (Ichsan Suhendra)