Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kak Seto: Jangankan Anak Eyang Subur, Anak Teroris Saya Bantu

Kak Seto: Jangankan Anak Eyang Subur, Anak Teroris Saya Bantu

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kak Seto: Jangankan Anak Eyang Subur, Anak Teroris Saya Bantu
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Kak Seto memimpin aksi pengumpulan 1000 sandal di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Selasa (3/1/2012). Aksi tersebut dilangsungkan sebagai bentuk protes terhadap seorang pelajar SMK di Palu, berusia 15 tahun yang diancam hukuman 5 tahun penjara, setelah dituduh mencuri sepasang sandal anggota Brimob Polda Palu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto, meminta agar masalah orang tua dipisahkan dari masalah yang kerap menerpa anak-anak.

Hal ini terkait permintaan pihak Eyang Subur yang meminta bantuan Kak Seto untuk menangani psikis anak-anaknya jika nantinya Eyang Subur menceraikan keempat istrinya. Saat jumpa pers di kediamannya, Kak Seto menegaskan akan membantu menangani psikis anak-anak Eyang Subur jika orang tuanya bercerai.

"Anak itu putih bersih. Jangankan itu (membantu anak Eyang Subur), (anak) teroris pun saya bantu. Anak koruptor, teroris, jangan dikaitkan dengan kesalahan orang tua," ujar Kak Seto, Kamis (25/4/2013).

Kak Seto menegaskan dirinya hanya bertugas menangani dampak psikologis anak-anak Eyang Subur akibat perceraian, bukan pada masalah Eyang Subur dengan Adi Bing Slamet atau dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Yang jadi tugas saya adalah menampung dampak psikologis putra-putrinya (Eyang Subur). Bagaimana penyelesaiannya (masalah Eyang Subur), itu sepenuhnya terserah MUI," tuturnya.

Sebelumnya, Kak Seto Kak Seto mengatakan dirinya tak ikut campur mengenai masalah Eyang Subur yang diminta MUI untuk menceraikan keempat istrinya. Menurutnya ia hanya membantu psikis anak-anak Eyang Subur akibat perceraian.

"Mengacu pada UU Perlindungan Anak pasal 7, pasal 14, pasal 77, setiap anak adalah tanggung jawab orang tuanya meski sudah berpisah. Saya tegaskan, anak-anak harus dipisahkan dari kesalahan orang tuanya," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas