Pengadilan Tak Paksa Jamal Mirdad Hadiri Sidang Perceraian
Hakim dan juru bicara PN Jakarta Selatan, menjelaskan tidak memaksa Jamal Mirdad meski sampai saat ini belum memenuhi panggilan pengadilan
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor gaek Jamal Mirdad (52) yang digugat cerai Lydia Kandau (50) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 8 Maret 2013, belum terlihat di ruang sidang selama dua kali persidangannya itu digelar. Jamal juga tidak menunjuk kuasa hukum.
Matius Samiadji, hakim dan juru bicara PN Jakarta Selatan, menjelaskan, pihaknya tidak memaksa kehadiran tergugat (Jamal) meski sampai saat ini belum memenuhi panggilan pengadilan. "Kalau tergugat tetap tidak mau hadir, pengadilan tidak memaksa," kata Matius.
Artinya, lanjut Matius, sidang permohonan cerai Lydia terhadap Jamal tetap dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat. "Dia (Jamal) kami anggap melepaskan haknya untuk membela diri dalam perkara ini, jika tidak hadir," jelas Matius.
Menurut Matius, perkara perceraian itu tidak bisa didasarkan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Meski Jamal belum hadir selama dua kali sidang, Lydia tetap diminta untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya di persidangan.
"Lydia tetap harus membuktikan permohonan itu sidang," ujar Matius. Jika tergugat (Jamal) tetap tidak mau hadir, lanjutnya, putusan hakim bisa saja verstek tanpa kehadiran tergugat. "Rata-rata gugatannya akan dikabulkan majelis hakim kalau verstek," katanya. (kin)