Ini Alasan Keluarga Istri Ketujuh Jerat Subur dengan Pasal Perzinahan
Inilah alasan keluarga istri ketujuh Eyang Subur menjerat lelaki renta itu dengan pasal perzinahan.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu lagi serangan datang dari keluarga salah satu istri Eyang Subur bernama Anik.
Kedua orangtua Anik, Ade Junaedi dan Lilis menyambangi Komisi Nasional Perlindungan Perempuan, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/4) siang.
Mereka berbondong-bondong melaporkan Eyang Subur karena dianggap sudah membawa lari putri mereka, Anik, dan dinikahi tanpa sepengetahuan kedua orangtuanya.
Mereka melaporkan Subur dengan pasal perzinahan.
"Hari ini kami didukung Komnas Perempuan, bapaknya Anik, ibunya Anik, semua bersatu melapor Pasal 280 dan Pasal 284 soal perzinahan dan penggelapan asal usul pernikahan," kata Arya Wiguna yang juga pernah mengaku sebagai korban Eyang Subur.
Bertahun-tahun keluarga Anik bungkam mengetahui bahwa anaknya sudah dijadikan istri ketujuh Subur.
Keluarga mengaku tak bisa berbuat apa-apa karena belum adanya fatwa MUI bahwa dilarang memperistri lebih dari empat wanita.
"Subur cepat lepaskan Anik. Kami menunggu fatwa MUI, pasal santet kan enggak ada. Ada penyimpangan, penistaan agama, istri lebih dari empat itu kan salah. Kita enggak usah flashback, fatwa sudah keluar. Kalau kemarin enggak ada fatwa," tutur Arya Wiguna yang belakangan namanya makin terkenal sejak melontarkan kalimat Demi Tuhan.
Okki