Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ini yang Bikini Nikita Mirzani Tak Terima Vonis dan Pilih Banding

Inilah yang bikin Nikita Mirzani tak terima vonis empat bulan penjara dan memilih banding.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Ini yang Bikini Nikita Mirzani Tak Terima Vonis dan Pilih Banding
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Pemain film Nikita Mirzani saat menjalani sidang. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM - Pemain film horor yang sering tampil sexy, Nikita Mirzani (27), mengajukan banding atas vonis empat bulan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 24 April 2013, ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Banding Nikita itu didaftarkan Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita, ke PN Jakarta Selatan, Senin (29/4/2013). Surat pernyataan pendaftaran banding tersebut baru diterima Fahmi, Selasa (30/4/2013) siang.

Fahmi menyatakan, pihaknya masih menyusun memori banding kliennya itu. Dalam memori banding tersebut, Nikita keberatan dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memberi vonis selama empat bulan potong masa tahanan.

"Ada pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan fakta," kata Fahmi saat dihubungi lewat teleponnya, Selasa malam. Fahmi menyebutkan, salah satu hal yang tidak sesuai fakta adalah Nikita yang dianggap melakukan penganiayaan.

"Nikita hanya melerai pertengkaran, kemudian melakukan penjambakan. Kok tiba-tiba dibilang ada pemukulan dan penganiayaan," jelas Fahmi seraya melanjutkan, banding ini diajukan karena vonis hakim itu tidak memenuhi unsur keadilan.

"Dalam undang-undang juga disebutkan, bahwa terdakwa punya hak untuk mengajukan banding ke PT," jelas Fahmi.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana selama empat bulan dipotong masa tahanan selama 57 hari kepada Niki setelah terbukti melakukan tindak penganiayaan ringan terhadap Olivia Mae Sandie, 24 April 2013.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas