Orangtua Istri Ketujuh Subur: Pernikahan Batal, Tak Sesuai Akidah
Melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya, orangtua istri ketujuh Subur ini meminta pernikahan anaknya batal.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eyang Subur dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kini giliran Ade Junaedi bersama kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, karena sampai saat ini, Anik, putrinya itu masih berada di kediaman Subur dengan status istri ketujuh.
"Saya datang melaporkan Subur. Anak saya masih di rumah Subur. Saya tak pernah menjadi wali nikahnya. Ini perlu tindak lanjut. Saya sudah laporkan kamu," serunya, Selasa, (30/4/2013), di Polda Metro Jaya.
Fachmi Bachmid, kuasa hukumnya mengatakan bahwa Subur telah melanggar pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Bukan itu saja, Eyang Subur juga dinilai melanggar pasal 279 tentang penggelapan asal-usul pernikahan, ancamannya lima tahun.
Karena itu, Fachmi berharap supaya Eyang Subur segera mengembalikan Anik, putri dari Ade Junaedi. Apalagi, setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan keputusan bahwa seorang pria tidak boleh beristri lebih dari empat.
"Pernikahan itu harus dibatalkan karena tak sah secara akidah, tolong kembalikan," ucapnya.
Ini merupakan kali kedua Eyang Subur dilaporkan ke polisi. Sebelumnya, Adi Bing Slamet melaporkan bekas panutannya itu dengan tuduhan penistaan agama.