Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Dimas Andrean Didakwa Tiga Pasal Ini, Ancamannya Bui 2,8 Tahun

Inilah tiga pasal yang didakwakan kepada Dimas Andrean sehingga dia terancam bui 2,8 tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Dimas Andrean didakwa tiga pasal sekaligus dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (14/5/2013), terkait kasus penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukannya terhadap korban bernama Sukmawan Salawidjaya alias Lee, Juli 2012.

Arya Wicaksono, yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum, membacakan rentetan dakwaan tersebut.

Pertama, ia didakwa dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam.

"Terdakwa megang pisau mendekati Sukmawan," ucap Arya saat jalannya sidang. Sementara, dakwaan selanjutnya, Dimas melakukan penganiayaan dengan mencekik dan mendorong korban ke arah dinding rumah.

"Terdakwa menendang paha kiri, dan meninggalkannya. Saksi menerima sakit fisik pada paha kiri. Secara visum karena benda tumpul. Ia didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHP," lanjutnya.

Sedangkan dakwaan ketiga, Dimas melakukan pengerusakan terhadap barang-barang korban di kediamannya. "Terdakwa menendang ember, ember pecah. Saksi Sukmawan mengalami kerugian Rp 175 ribu. Ia didakwa Pasal 406 ayat 1 KUHP," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas perbuatan itu, Dimas terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Klik foto-foto *Dimas Andrean jalani sidang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas