Digugat KCI, Inul Daratista Menang
Materi perkara yang diajukan pihak penggugat (KCI) kepada Inul Daratista tidak dapat diterima.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus perseteruan perihal pembayaran royalti antara Inul Daratista selaku pemilik franchise karaoke Inul Vizta dengan Karya Cipta Indonesia (KCI) memasuki babak final. Pemilik goyang ngebor itu memenangkan sidang perkara yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah menimbang dan menilai, Ketua Majelis Hakim persidangan akhirnya memutuskan bahwa materi perkara yang diajukan pihak penggugat (KCI) tidak dapat diterima.
"Setelah menilai dan menimbang, maka majelis hakim memutuskan bahwa materi perkara yang dimohonkan pihak penggugat tidak dapat diterima," putus Hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (15/5/2013).
Usai memutuskan perkara tersebut, hakim ketua mempersilahkan pihak penggugat maupun tergugat melakukan kasasi jika tidak bisa menerima keputusan yang telah ditetapkan tersebut. "Kepada pihak penggugat ataupun tergugat, bila tidak sejalan dengan keputusan hakim bisa mengambil upaya hukum. Karena ini perkara niaga, jadi upaya hukum bisa dilakukan dengan kasasi," sambung Hakim.
Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan perkara No. 70 terkait atas perkara niaga antara Inul dan KCI pun dinyatakan selesai. "Kami nyatakan perkara no 70 ini selesai, dan sidang kami tutup," ujarnya menutup persidangan.