Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb
LIVE ●
tag populer

Dimas Andrean Dinilai Tak Pantas Menerima Dakwaan

Dimas Andrean, menurut kuasa hukumnya, Andri Adam Nasution, tidak pantas didakwa seperti yang disampaikan jaksa pada pembacaan dakwaan pekan lalu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dimas Andrean, menurut kuasa hukumnya, Andri Adam Nasution, tidak pantas didakwa seperti yang disampaikan jaksa pada pembacaan dakwaan pekan lalu. Sebab, dakwaan itu tidak bisa diterima dan membingungkan.

Andri menuturkan bahwa Dimas tidak mengancam korban dengan senjata tajam. Tetapi, Dimas hanya memegang kunci dan menarik kerah korban. Namun, saat peristiwa itu terjadi, mertua Dimas lantas melerai.

"Saksi pelapor (korban) hanya memperlihatkan luka memar pada paha kirinya saja, tanpa menjelaskan penyebab luka memar itu," terangnya.

Sementara, lanjut dia, minimal dua alat bukti yang sah bahwa terdakwa memenuhi unsur, dalam surat dakwaan, tidak ada saksi lain selain saksi pelapor.

"Keterangan saksi Lanny hanya didengar dari saksi pelapor (korban)," ucapnya.

Ia juga menuturkan nilai kerugian korban sebesar Rp 175 ribu, bisa menjadi pertimbangan secara adil. "Kasus ini adalah tindak pidana penganiayaan ringan," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia berharap nota keberatannya dapat diterima oleh majelis hakim. "Menyatakan surat dakwaan jaksa sebagai dakwaan yang tidak dapat diterima atau dakwaan batal demi hukum," tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas