Dimas Andrean Hanya Pegang Kunci Mobil, Bukan Pisau
Dimas Andrean didakwa melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 karena mengancam orang lain dengan senjata tajam
Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dimas Andrean didakwa melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 karena mengancam orang lain dengan senjata tajam. Namun, Dimas dalam keterangannya sama sekali tidak menggunakan pisau.
Dimas saat itu hanya membawa kunci mobil saat bertemu dengan korban, Sukmawan Salawidjaya alias Lee.
"Dalam pemeriksaan disebutkan bahwa terdakwa membawa, memegang pisau. Padahal, menurut pengakuan terdakwa hanya membawa kunci mobil saat bertemu dengan saksi korban," ucap Andri Adam Nasution, kuasa hukum Dimas, Selasa, (21/5/2013), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Barang bukti yang disebutkan jaksa dalam peristiwa itu juga belum ditunjukkan. Bahkan, sampai sekarang tidak diketahui bentuknya seperti apa. Makanya, ia keberatan terhadap dakwaan jaksa yang menjerat kliennya dengan undang-undang darurat yang sangat memberarkan tersebut.
Dimas, saat itu juga tidak melakukan penganiayaan terhadap korban. Bintang sinetron "Bawang Merah & Bawang Putih" itu, hanya menarik kerah baju korban. Sebab, mertua Dimas, saat itu langsung melerai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.