Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dimas Andrean Hanya Pegang Kunci Mobil, Bukan Pisau

Dimas Andrean didakwa melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 karena mengancam orang lain dengan senjata tajam

Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dimas Andrean Hanya Pegang Kunci Mobil, Bukan Pisau
Warta Kota/Nur Ichsan
DIMAS ANDREAN TERDAKWA KASUS PENGANIAYAAN - Aktor film dan sinetron, Dimas Andrean, menjadi terdakwa dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang pria bernama Lee, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2013). Dimas dilaporkan oleh Lee, karena telah melakukan penganiayaan, ketika sang pemilik kos di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan ini meminta uang sewa kepada dirinya. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dimas Andrean didakwa melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 karena mengancam orang lain dengan senjata tajam. Namun, Dimas dalam keterangannya sama sekali tidak menggunakan pisau.

Dimas saat itu hanya membawa kunci mobil saat bertemu dengan korban, Sukmawan Salawidjaya alias Lee.

"Dalam pemeriksaan disebutkan bahwa terdakwa membawa, memegang pisau. Padahal, menurut pengakuan terdakwa hanya membawa kunci mobil saat bertemu dengan saksi korban," ucap Andri Adam Nasution, kuasa hukum Dimas, Selasa, (21/5/2013), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Barang bukti yang disebutkan jaksa dalam peristiwa itu juga belum ditunjukkan. Bahkan, sampai sekarang tidak diketahui bentuknya seperti apa. Makanya, ia keberatan terhadap dakwaan jaksa yang menjerat kliennya dengan undang-undang darurat yang sangat memberarkan tersebut.

Dimas, saat itu juga tidak melakukan penganiayaan terhadap korban. Bintang sinetron "Bawang Merah & Bawang Putih" itu, hanya menarik kerah baju korban. Sebab, mertua Dimas, saat itu langsung melerai.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas