Eyang Subur Bakal Dilaporkan Ketiga Kalinya
Ayahanda Ani, Ade Junaedi akan melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/5/2013) besok. Ini artinya sudah tiga laporan yang masuk.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayahanda Ani, Ade Junaedi akan melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/5/2013) besok. Jika hal tersebut terjadi, maka Eyang Subur akan dilaporkan untuk ketiga kalinya.
"Dengan adanya laporan ini, Subur sudah dilaporkan dengan tiga laporan pidana sekaligus," ucap pengacara Fahmi Bachmid, saat dihubungi pada Selasa (21/5/2013).
Ia menjelaskan bahwa laporan yang pertama untuk Eyang Subur adalah terkait dengan laporan tindak pidana penistaan Agama Islam dengan ancaman lima tahun yang dilaporkan karena Eyang Subur mengaku sebagai penerima wahyu.
Sementara yang kedua adalah mengenai tindak pidana Pasal 279 KUHP tentang penggelapan asal-usul perkawinan dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Yang ketiga dan yang akan menyusul adalah mengenai tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, yang melanggar UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun.
Saat disinggung apakah dibuatnya laporan tersebut karena sudah mencapai titik puncak kesabaran dari pihak Adi Bing Slamet cs terhadap Eyang Subur yang tidak juga kunjung menjalankan fatwa MUI, Fahmi hanya menjawab singkat. "Sepertinya Anda lebih mengerti, hehe...," ucapnya.