Istri Ketujuh Belum Dipulangkan, Eyang Subur Bakal Dilaporkan ke Polda
Ayahanda Annisa atau Ani, Ade Junaedi, berencana laporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permasalahan yang menimpa Eyang Subur sepertinya tidak akan ada habisnya. Kali ini ayahanda Annisa atau Ani, Ade Junaedi, berencana laporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya.
"Pak Ade Juneadi akan melaporkan kembali Subur karena dugaan telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak yang mengatur adanya tindak pidana," ujar pengacaranya, Fahmi Bachmid, saat dihubungi pada Selasa (21/5/2013).
Menurut Fachmi, rencananya Ade Junaedi akan melakukan proses pelaporan ini di Polda Metro Jaya pada besok, Rabu (22/5/2013). Ia akan datang bersama-sama dengan sebuah organisasi kewanitaan.
"Ia akan datang bersama dengan Koalisi dan Organisasi kewanitaan se-Kabupaten Cianjur atau para srikandi-srikandi Cianjur. Mereka akan mengawal langsung dan meminta Subur segera ditindak dan dihukum atas perbuatannya," tegasnya.
Pelaporan ini dilakukan Ade karena melihat apa yang dilakukan Eyang Subur sudah tidak bisa ditolerir. Jika diperhatikan yang bersangkutan tetap tidak mau melaksanakan fatwa MUI, cenderung menentang dan melawan fatwa MUI.
"Kami mengambil sikap ini setelah melihat Annisa masih menjadi istri ketujuh Subur dan tetap tidak dikembalikan ke orangtuanya yang berada di Cianjur," ujarnya.