Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Muncul di Pengadilan, Dimas Andrean Berjalan Cepat Hindari Wartawan

Aktor Dimas Andrean sengaja menghindari wartawan dengan berjalan cepat saat muncul di pengadilan.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Muncul di Pengadilan, Dimas Andrean Berjalan Cepat Hindari Wartawan
Warta Kota/Nur Ichsan
DIMAS ANDREAN TERDAKWA KASUS PENGANIAYAAN - Aktor film dan sinetron, Dimas Andrean, menjadi terdakwa dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang pria bernama Lee, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2013). Dimas dilaporkan oleh Lee, karena telah melakukan penganiayaan, ketika sang pemilik kos di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan ini meminta uang sewa kepada dirinya. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Laporan Wartakotalive.com, Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengaja menghindari wartawan yang menunggu di pintu utama, aktor Dimas Andrean (28) kembali dihadirkan ke persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2013).

Pemain sinetron dan film tampan itu terlihat berjalan cukup cepat menuju ke Ruang Panitera Pengganti yang berada di belakangan PN. Dimas sempat menebarkan senyuman, meski tetap tak bersedia bicara sepatah kata pun.

Ia enggan ditanya apa saja menyangkut kasus yang menjeratnya itu.

Mengenakan kemeja abu-abu dan celana hitam, Dimas datang ditemani kuasa hukumnya.

Sidang hari ini mengagendakan pembacaan eksepsi (keberatan) Dimas atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Di sidang perdana, 14 Mei 2013, jaksa mendakwa Dimas dengan tiga pasal, masing-masing pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No 1/Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam (pisau), pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Dimas diancam hukuman maksimal selama 2,8 tahun.

Berita Rekomendasi

Dimas diduga menganiaya saksi korban, Sukmawan Sala Wijaya atau Lee, bapak rumah kos yang pernah ditinggali Dimas, di Jalan Karet Pasar Gantiong No 57, Karet Kuningan, Setiabudi, 9 April 2012. Penganiayaan tersebut terjadi setelah Dimas mengetahui Lee ribut mulut dengan Novita Tri Utami Dewi atau Novi, istri Dimas, di kosnya itu.

Ingin membela Novi, Dimas lalu mendatangi Lee sambil membawa pisau di tangan kanannya. Saat bertemu Lee, Dimas kemudian mencekik leher bapak kosnya itu dengan kanan kiri. Tangan kanan Dimas membawa pisau sempat diancam ke Lee. Dimas juga mendorong saksi korban (Lee) ke dinding rumah.

Dimas yang marah kemudian menendang paha kiri saksi Lee. Akibat tendangan Dimas itu, Lee menderita sakit di pangkal paha kiri sesuai dengan hasil visum di RS Jakarta, 9 April 2012. Sampai saat ini, Dimas tidak ditahan. Sejak 26 Maret sampai 14 April, lalu diperpanjang 15 April sampai 14 Mei 2013, status Dimas jadi tahanan kota. Andri Adam Nasution, salah satu kuasa hukum Dimas, mengajukan surat permohonan perpanjangan penahanan kliennya tersebut.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas