Muncul di Pengadilan, Dimas Andrean Berjalan Cepat Hindari Wartawan
Aktor Dimas Andrean sengaja menghindari wartawan dengan berjalan cepat saat muncul di pengadilan.
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartakotalive.com, Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengaja menghindari wartawan yang menunggu di pintu utama, aktor Dimas Andrean (28) kembali dihadirkan ke persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2013).
Pemain sinetron dan film tampan itu terlihat berjalan cukup cepat menuju ke Ruang Panitera Pengganti yang berada di belakangan PN. Dimas sempat menebarkan senyuman, meski tetap tak bersedia bicara sepatah kata pun.
Ia enggan ditanya apa saja menyangkut kasus yang menjeratnya itu.
Mengenakan kemeja abu-abu dan celana hitam, Dimas datang ditemani kuasa hukumnya.
Sidang hari ini mengagendakan pembacaan eksepsi (keberatan) Dimas atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Di sidang perdana, 14 Mei 2013, jaksa mendakwa Dimas dengan tiga pasal, masing-masing pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No 1/Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam (pisau), pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Dimas diancam hukuman maksimal selama 2,8 tahun.
Dimas diduga menganiaya saksi korban, Sukmawan Sala Wijaya atau Lee, bapak rumah kos yang pernah ditinggali Dimas, di Jalan Karet Pasar Gantiong No 57, Karet Kuningan, Setiabudi, 9 April 2012. Penganiayaan tersebut terjadi setelah Dimas mengetahui Lee ribut mulut dengan Novita Tri Utami Dewi atau Novi, istri Dimas, di kosnya itu.
Ingin membela Novi, Dimas lalu mendatangi Lee sambil membawa pisau di tangan kanannya. Saat bertemu Lee, Dimas kemudian mencekik leher bapak kosnya itu dengan kanan kiri. Tangan kanan Dimas membawa pisau sempat diancam ke Lee. Dimas juga mendorong saksi korban (Lee) ke dinding rumah.
Dimas yang marah kemudian menendang paha kiri saksi Lee. Akibat tendangan Dimas itu, Lee menderita sakit di pangkal paha kiri sesuai dengan hasil visum di RS Jakarta, 9 April 2012. Sampai saat ini, Dimas tidak ditahan. Sejak 26 Maret sampai 14 April, lalu diperpanjang 15 April sampai 14 Mei 2013, status Dimas jadi tahanan kota. Andri Adam Nasution, salah satu kuasa hukum Dimas, mengajukan surat permohonan perpanjangan penahanan kliennya tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.