Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Selesai, Dimas Andrean Hanya Menunduk dan No Comment

Usai menjalani sidang, aktor Dimas Andrean menunduk dan tanpa komentar pada wartawan.

Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Sidang Selesai, Dimas Andrean Hanya Menunduk dan No Comment
Warta Kota/Nur Ichsan
DIMAS ANDREAN TERDAKWA KASUS PENGANIAYAAN - Aktor film dan sinetron, Dimas Andrean, menjadi terdakwa dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang pria bernama Lee, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2013). Dimas dilaporkan oleh Lee, karena telah melakukan penganiayaan, ketika sang pemilik kos di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan ini meminta uang sewa kepada dirinya. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Dimas Andrean hanya menunduk. Bintang film televisi itu, tidak bicara sepatah katapun setelah duduk di kursi terdakwa, dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan.

Ia tak mengacuhkan pertanyaan yang diajukan awak media.

Ia pun terus berjalan ke luar ruang sidang tanpa menghentikan langkahnya. "Dimas pada waktunya akan berbicara, sementara kami yang diberikan kuasa," ucap Andri Adam Nasution, kuasa hukumnya, Selasa, (21/5/2013), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mungkin ia tak habis pikir. Perseteruannya dengan pemilik kost yang pernah ditinggalinya membuatnya sekarang duduk di kursi terdakwa. Statusnya pun sebagai tahanan kota. Ia tak bisa ke mana-mana. Meski demikian, ia cukup koopertif menjalankan proses hukum.

Sebagai pengacara, ia menjamin kliennya tidak akan melarikan diri. Apalagi, sampai menghilangkan barang bukti.

"Ini bagus sekali karena saudara Dimas selama ini sangat kooperatif menjalankan proses hukum. Saudara Dimas tidak akan menghilangkan bukti atau melarikan diri," terangnya.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang sebelumnya, ia didakwa tiga pasal sekaligus. Pertama, pasal 2 ayat 1 Undang-unfdang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Kedua, pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Dan ketiga, pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas