Pengacara Ardina: Penyangkalan Eza Gionino Akan Beratkan Hukumannya
Meski bersikap sopan di persidangan, penyangkalan Eza Gionino atas dakwaan pemukulan terhadap Ardina akan memberatkan hukuman.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Aktor Eza Gionino memang sering menyangkal. Ia tak mengakui telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap bekas kekasihnya, Ardina Rasti sepanjang jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aldi Firmansyah, pengacara Rasti, menuturkan bahwa terdakwa berhak menyangkal keterangan saksi yang dinilainya berkompeten dalam persidangan. Karena itu, diyakininya penyangkalan itu akan merugikan Eza.
"Hakim akan membuat keputusan lebih berat," ucapnya, Rabu, (22/5/201), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, ia merasa kecewa setelah mendengarkan tuntutan jaksa terhadap Eza. Sebab, bintang sinetron "Putih Abu-abu" itu, hanya dituntut lima bulan penjara dengan potongan masa tahanan.
"Kami akan mengawal sampai adanya putusan yang tetap. Tapi, saya kecewa karena tuntutannya hanya 5 bulan. Kami masih mengharap majelis hakim dapat bertindak seadil-seadilnya," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.