Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berdasar Data, Kiki Amalia Terima Rp 15 Juta, Ini Tanggapan Pengacara

Berdasar data ini, Kiki Amalia terima dua kali terima Rp 7,5 dari Ahmad Fathanah. Ini tanggapan pengacaranya.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Berdasar Data, Kiki Amalia Terima Rp 15 Juta, Ini Tanggapan Pengacara
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Pemain film, Kiki Amalia menggelar konferensi pers mengenai pemberitaan di salah satu surat kabar harian yang mengaitkan namanya pada kasus Ahmad Fathanah, di The Tee Box Cafe, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2013). (Tribun Jakarta/Jeprima) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan menangis-nangis, pemain sinetron dan film Kiki Amalia (31) pernah membantah bahwa dirinya menerima aliran dana dari Ahmad Fathanah, tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging sapi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 14 Mei lalu.

Meski dibantah, nama Kiki kembali disebut-sebut menerima aliran dana dari Fathanah. Data yang diperoleh dari sumber terpercaya disebutkan, Kiki adalah salah satu dari 45 perempuan yang diberi uang panas oleh Fathanah.

Data tersebut menyatakan, Kiki menerima uang dari Fathanah masing-masing sebesar Rp 7,5 juta sebanyak dua kali, dari 16 Maret 2004 sampai 14 Oktober 2005. Tidak dijelaskan penggunaan uang tersebut.

Dihubungi lewat telepon, Kamis (23/5/2013), Fahmi Aulia, pengacara Kiki, menegaskan, bahwa aliran dana atas nama Kiki Rizki Amalia yang diduga dari Fathanah itu bukan untuk kliennya yang selebritas tersebut.

"Nama itu bukan nama Kiki Amalia sebenarnya, tapi hanya identik dengan Kiki Amalia," ujar Fahmi. Menurut Fahmi, sesuai nama yang tertera didalam KTP kliennya itu tertulis Andi Kiki Rizki Amalia. "Sekali lagi, nama itu hanya identik."

Meski mirip, Fahmi meragukan Kiki menerima aliran dana dari Fathanah. "Nama itu tak spesifik, dan hanya identik dengan Kiki," tegas Fahmi yang sempat menanyakan kabar keterlibatan Kiki dan Fathanah itu ke KPK, Selasa (21/5/2013). 

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas