Ini Kesepakatan Eyang Subur dengan Empat Istri yang Dicerai
Empat istri yang dicerai Eyang Subur tetap akan dinafkahi kebutuhan bulanannya, asal patuh pada syarat ini.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Empat wanita yang sebelumnya berstatus istri Eyang Subur, Reny Mulya Ningsih (istri ke-5), Anne (istri ke-6), Anniesa (istri ke-7), Nita Septiarini (istri ke-8) akhirnya 'diceraikan' pria yang berseteru dengan Adi Bing Slamet itu.
Anne sudah lebih dulu hengkang dari kediaman Eyang Subur pada bulan Maret lalu. Sementara tiga istri lainnya baru menyepakati perjanjian pelepasan pada 23 Mei 2013.
Kuasa hukum Subur menjelaskan beberapa poin penting seputar kesepakatan kedua belah pihak. Berikut adalah tiga pasal yang dibacakan kuasa hukum Eyang Subur.
Pasal 1
Hubungan hukum pihak pertama dan pihak kedua adalah suami istri yang telah melangsungkan pernikahan sebagaimana yang dijelaskan di atas. Masing-
masing bahwa Anniesa menikah 4 November 2005, Nita Septiarini 28 Desember 2007 , Reny Mulya Ningsih 21 September 2004.
Pasal 2
Hubungan hukum antara pihak pertama dan pihak kedua dengan ini berakhir. Pihak kedua setuju dan sepakat menerima. Pihak pertama melepaskan hubungan hukum dengan pihak kedua tanpa mengurangi hak-hak. Serta anak-anak yang dihasilkan dari hubungan hukum pihak pertama dan kedua.
Pasal 3
Berakhirnya hubungan hukum antara pihak pertama dan kedua karena adanya fatwa MUI No.17/2013 tentang beristri lebih dari empat dalam waktu yang bersamaan.
Okki