Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ini yang Bikin Pembelaan Dimas Andrean Ditolak Jaksa Penuntut

Inilah yang membuat eksepsi Dimas Andrean ditolak oleh Jaksa Penuntut di pengadilan.

Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Ini yang Bikin Pembelaan Dimas Andrean Ditolak Jaksa Penuntut
Warta Kota/Nur Ichsan
DIMAS ANDREAN, menjalani sidang keduanya yang mengagendakan pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukumnya sebagai jawaban atas dakwaan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2013). Kasus ini asuk persidangan terkait kasus pemukulan byang dilakukan Dimas terhadap Aliong, pemilik rumah kost di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. (Warta Kota/nur ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Dimas Andrean tidak berkomentar. Bibirnya terkatup sekaligus melempar senyum kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan kepadanya.

Sepintas ia kelihatan tenang. Meskipun eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya pada pekan lalu, ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia hanya mengacungkan jempol kepada wartawan. Mungkin ia menunjukkan kalau dirinya siap menghadapi masalahnya. Ia pun terus melanjutkan langkahnya sampai ke luar sidang dan masuk ke dalam mobilnya.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menolak eksepsinya. Sebab, uraian dakwaan yang disampaikan pekan lalu sudah cukup jelas. Terutama tentang keberadaan barang bukti senjata tajam.

"Alat bukti dan barang bukti adalah hal yang berbeda. Bentuk, ukuran barang bukti, sudah diuraikan dengan jelas dalam persidangan sebelumnya," ujar Jaksa Arya Wicaksana, Selasa, (28/5/2013), di persidangan.

Terdakwa, lanjut dia, juga mengerti atas dakwaan dalam sidang sebelumnya.Bintang sinetron "Bawang Merah Bawang Putih" itu terdakwa terkait kasus penganiayaan.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus itu ia didakwa tiga pasal sekaligus, di antaranya pasal penganiayaan, mengancam dengan senjata tajam, dan pengerusakan barang. Dimas kemudian terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut pada 9 Juli 2012, Dimas mencekik Sukmawan alias Lee sambil memegang pisau di rumah kost milik Lee. Dimas kemudian mencekik Lee dan mendorong pintu. Ia melakukan perbuatan itu diduga karena emosinya tersulut tatkala Lee menagih uang sewa kost.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas