Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Eza Gionino Divonis 5 Juni 2013

Rencananya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan (vonis) untuk Eza, Rabu (5/6/2013).

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses persidangan dugaan penganiayaan yang dilakukan pesinetron Reza Pahlevi (23) alias Eza Gionino, alias Eza, atau Egi terhadap Ardina Rasti (27) dan dimulai pada 3 April 2013 akan segera berakhir pekan depan.

Rencananya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan (vonis) untuk Eza, Rabu (5/6/2013). Vonis itu akan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Yonisman usai proses persidangan selesai digelar.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan vonis, Rabu, 5 Juni 2013," kata Yonisman sesaat sebelum menutup sidang dengan terdakwa Eza di Ruang Oemar Seno Adji, Rabu.

Eza dituntut jaksa dengan hukuman selama lima bulan penjara dipotong masa tahanan setelah terbukti melakukan tindak penganiayaan ringan terhadap Rasti. Eza mulai ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2013. (kin)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas