Eza Gionino Divonis 5 Juni 2013
Rencananya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan (vonis) untuk Eza, Rabu (5/6/2013).
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses persidangan dugaan penganiayaan yang dilakukan pesinetron Reza Pahlevi (23) alias Eza Gionino, alias Eza, atau Egi terhadap Ardina Rasti (27) dan dimulai pada 3 April 2013 akan segera berakhir pekan depan.
Rencananya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan (vonis) untuk Eza, Rabu (5/6/2013). Vonis itu akan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Yonisman usai proses persidangan selesai digelar.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan vonis, Rabu, 5 Juni 2013," kata Yonisman sesaat sebelum menutup sidang dengan terdakwa Eza di Ruang Oemar Seno Adji, Rabu.
Eza dituntut jaksa dengan hukuman selama lima bulan penjara dipotong masa tahanan setelah terbukti melakukan tindak penganiayaan ringan terhadap Rasti. Eza mulai ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2013. (kin)