Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

MUI: Selama Ini Eyang Subur Berzinah

Namun bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak ada pernikahan yang dilakukan Eyang Subur.

zoom-in MUI: Selama Ini Eyang Subur Berzinah
Warta Kota/Nur Ichsan
Eyang Subur 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eyang Subur sudah melepaskan istri-istrinya yang dianggap tidak sah.

Namun bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak ada pernikahan yang dilakukan Eyang Subur. Sehingga, bisa dibilang Eyang Subur telah melakukan perbuatan zinah ini dengan perempuan-perempuan tersebut.

"Karena, seseorang yang melakukan hubungan intim ketika tidak melalui penikahan sah, berarti zinah. Itu ketentuan agama juga," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta Fuad Thohari, saat ditemui usai acara SOS, di studio antv Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2013).

Dengan menikahi lebih dari empat orang istri, lanjutnya, berarti Eyang Subur tidak memenuhi ketentuan yang ada.

"Kalau memang dia menikah lebih dari empat, itu berarti tidak memenuhi ketentuan menikah menurut agama. Kalau tidak memenuhi, bukan ibadah, tapi zinah," tegasnya.

Meski demikian, MUI menyambut baik apa yang dilakukan Eyang Subur baru-baru ini. MUI bahkan berharap agar Eyang Subur tidak hanya melepaskan, tapi juga memulangkan perempuan-perempuan yang pernah tinggal di rumahnya.

Berita Rekomendasi

"Tentu kami gembira fatwanya ditaati, meski prosesnya menurut kami agak lambat. Kalau dia bisa lepaskan istrinya sesegera mungkin, itu bisa lebih baik lagi," ucap Fuad. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas