Kurang Bukti, Sidang Venna Melinda-Ivan Fadilla Diskors
Sidang perceraian Venna Melinda (40) dan Ivan Fadilla Soedjoko diskors di Pengadilan Agama karena sebab ini.
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perceraian Venna Melinda (40) dan Ivan Fadilla Soedjoko kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (3/6/2013). Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari pihak tergugat (Venna).
Sidang yang berlangsung di Ruang A, PA Jakarta Selatan, itu sempat diskors majelis hakim. Hakim menunda sementara sidang cerai anggota DPR dari Komisi X tersebut lantaran bukti-bukti yang dibawa Venna kurang lengkap.
Anantha Budihartika, kuasa hukum Venna, menjelaskan, dalam sidang pembuktian tersebut pihaknya menyertakan dua belas alat bukti. Tapi apa saja bukti-bukti tersebut, Anantha tidak mau menjelaskannya secara detail.
"Bukti itu sudah masuk dalam materi sidang dan tidak bisa diungkap ke publik," kata Anantha saat sidang diskors. Sidang terpaksa dihentikan untuk sementara karena bukti-bukti yang dibawa Venna belum lengkap.
Setelah hampir 45 menit menunggu, baik Venna maupun Ivan kembali masuk ke ruang sidang A pukul 11.45.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.