Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kewajiban Didi Soekarno Pada Garneta Haruni Sudah Selesai

Didi Soekarno resmi menceraikan Garneta Haruni (27) setelah membacakan ikrar talaknya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2013).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kewajiban Didi Soekarno Pada Garneta Haruni Sudah Selesai
Twitter
Garneta Haruni dan didi Soekarno 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Mahardika Soeprapro (31) alias Didi Soekarno resmi menceraikan Garneta Haruni (27) setelah membacakan ikrar talaknya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2013). Ikrar talak dibacakan melalui kuasa hukum Didi.

"Setelah melalui proses yang panjang, perkara perceraian klien kami (Didi) akhirnya selesai," ujar Yunus Adhi Prabowo, salah satu kuasa hukum Didi, usai sidang pembacaan ikrar talak di PA Jakarta Selatan, siang tadi.

Begitu ikrar talak itu resmi dibacakan didepan majelis hakim, secara hukum, Didi sudah tak lagi menjadi suami pemain sinetron dan film tersebut. Semua kewajiban Didi pada Neta --sapaan akrab Garneta Haruni-- juga telah dilaksanakan.

"Kewajiban Didi yakni memberikan uang mut'ah dan iddah juga sudah selesai dilakukan. Artinya, tanggung-jawab Didi ke Garneta sudah selesai," jelas Yunus yang membacakan ikrar talak Didi didepan hakim.

Akibat perceraian itu, Neta berhak mendapatkan uang mut'ah (uang pisah) dan uang iddah (uang tunggu) sebesar Rp 20 juta. Seluruh uang itu diberikan Didi ke Neta melalui kuasa hukumnya di pertengahan Mei 2013.

Saat persidangan cerai, Neta meminta pada Didi uang mut'ah sebesar Rp 1 Milyar dan uang iddah selama 100 hari yang nilainya sebesar Rp 94,5 juta. Namun, permintaan itu dikabulkan jauh lebih sedikit dan Neta hanya mendapatkan Rp 20 juta. (kin)

BERITA TERKAIT
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas