Pendukung Ardina Rasti Bersorak Eza Gionino Divonis 7 Bulan
Setelah hakim mengetuk palu dan menghukum Eza Gionino, pendukung Ardina Rasti yang menghadiri sidang bersorak gembira.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menyatakan Eza Gionino bersalah dan terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap bekas kekasihnya, Ardina Rasti. Hakim lantas menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara, dipotong dengan masa tahanan.
Setelah hakim mengetuk palu, pendukung Ardina Rasti yang menghadiri sidang bersorak gembira. Mereka juga bertepuk tangan. Sebab, vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
"Syukur, dua bulan lebih dia dipenjara," celetuk salah seorang pendukung Rasti, Rabu, (5/6/2013), usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Raut wajah Ardina Rasti tampak gembira. Ia senang karena majelis hakim menjatuhkan vonis jauh lebih berat dari tuntutan jaksa. Ia menilai hal itu merupakan sebuah momen untuk perempuan Indonesia supaya tidak ada lagi yang menjadi korban penganiayaan.
"Semoga saja apa yang kami rasakan benar-benar momentum untuk menjaga wanita Indonesia supaya tidak menjadi korban penganiayaan," tandasnya.